Berita

PPMB TA 2013 2014

Fakultas Farmasi Universitas Pancasila membuka pendaftaran mahasiswa baru Tahun Akademik 2013/2014

Info Selengkapnya




SKPA XI

Informasi pendaftaran Sertifikasi & Kompetensi Profesi Apoteker. Peserta maksimal 120 orang. Paling lambat tanggal 27 Mei 2013.

Info Selengkapnya




PENDAFTARAN APOTEKER

Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, membuka pendaftaran mahasiswa baru Non-FFUP Pendidikan Program Apoteker TA Semester Genap 2013/2014

info selengkapnya




Update Data Alumni

Kepada para Alumni FFUP dimohon untuk meng-update datanya di website ini.
Terima kasih

link cara Update Data




Pendaftaran On Line

Universitas Pancasila membuka Pendafatran Mahasiswa Baru TA 2013/2014. Daftarkan secara online disini.

info selengkapnya

Calendar

Link Kami

 

KRITERIA DAN TATA CARA PEMILIHAN DEKAN FAKULTAS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PANCASILA PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh admin   
Jumat, 23 September 2011 10:01
  1. Pemilihan Calon Dekan dilakukan 3 (tiga) tahap pada hari dan tanggal yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut :

·         Pemilihan Tahap Pertama dilakukan oleh seluruh dosen Fakultas Farmasi baik dosen biasa (tetap) maupun dosen luar biasa (tidak tetap).

·         Pemilihan Tahap Kedua dilakukan oleh anggota Senat Fakultas.

·         Pemilihan Tahap Ketiga dilakukan oleh Rektor dan para Warek.

 

  1. Pemilihan Tahap Pertama dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

·         Setiap dosen baik dosen biasa maupun dosen luar biasa memilih 1 (satu) nama Calon Dekan.

·         Pencantuman nama Calon Dekan oleh dosen disampaikan secara tertutup dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

·         5 (lima) orang Calon Dekan yang mendapatkan suara terbanyak diajukan kepada Senat Fakultas untuk diikutsertakan dalam proses Pemilihan Tahap Kedua.

 

  1. Pemilihan Tahap Kedua dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

·         Sidang Senat Fakultas dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Universitas.

·         Apabila yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka Sidang Senat Fakultas diskors selama 15 (limabelas) menit.

·         Apabila setelah 15 (limabelas) menit yang hadir belum memenuhi kuorum, maka atas kesepakatan anggota Senat Fakultas yang hadir sidang Senat Fakultas untuk pemilihan Dekan dapat dinyatakan sah.

·         Senat menetapkan tata cara pemilihan mengacu pada peraturan yang ada.

·         Seluruh Calon Dekan diberikan waktu paling lama 10 (sepuluh) menit untuk menyampaikan visi, misi dan program kerjanya dengan mengacu pada RENIP dan RENSTRA Universitas Pancasila.

·         Anggota Senat Fakultas setelah mendengarkan visi, misi dan program kerja para Calon Dekan, memilih nama Calon Dekan.

·         3 (tiga) nama yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan oleh Senat Fakultas dengan Berita Acara untuk diajukan kepada Rektor.

 

  1. Pemilihan Tahap Ketiga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Dekan Tingkat Universitas dengan ketentuan sebagai berikut :

·         Rektor setelah menerima 3 (tiga) nama Calon Dekan yang diajukan oleh Senat Fakultas mengundang para calon Dekan untuk mengikuti psikotest dan fit and proper test.

·         Psikotest bagi para calon Dekan dilakukan oleh tim psikotest independen yang ditunjuk oleh Rektor.

·         Fit and proper test.

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 19 Desember 2011 14:18 )